PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana...
Pasal 19
BAB 7 — PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Deputi melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. (2) Hasil Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian laporan triwulan dan laporan akhir dari Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada tahun berikutnya.
