PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/Per/M.KUKM/I/2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun
Nomor 168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal ditetapkan. (3) Apabila terjadi perubahan terkait ruang lingkup Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Menteri.
