Pasal 18
BAB 7 — PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah setiap tahap kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun berlaku. (2) Kepala Daerah melalui Kepala SKPD yang mengelola DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir yang memuat pelaksanaan kegiatan Pelatihan dan Pendampingan melalui Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan tembusan disampaikan kepada Deputi. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
