PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 38
BAB 6 — PRODUK HUKUM LAINNYA
(1) Selain Produk Hukum Peraturan, Penetapan, dan Perjanjian sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat MENETAPKAN kebijakan untuk pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan dalam bentuk: a. edaran; dan b. instruksi. (2) Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. (3) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan tentang pelaksanaan suatu kebijakan. (4) Ketentuan mengenai format naskah dan tata cara penyusunan edaran dan instruksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pimpinan.
