PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 13
BAB 2 — PRODUK HUKUM PERATURAN
Dalam hal terdapat kepentingan yang mendesak, pembentukan produk hukum peraturan dapat dilakukan di luar program pembentukan peraturan berdasarkan persetujuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
