PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi...
Pasal 9
BAB 3 — PENILAIAN HASIL KERJA
Tahapan dalam Penilaian Hasil Kerja sebagai berikut: a. Perencanaan.
- Penasihat menyusun perencanaan Kinerja yang berpedoman dari uraian jabatan dan atau penugasan lain yang ditentukan Pimpinan sedangkan Pegawai menyusun perencanaan Kinerja yang berpedoman dari hasil cascading Kontrak Kinerja atasan Pegawai (Indikator Kinerja Utama) dan/atau uraian jabatan Pegawai (Indikator Kinerja); dan
- Perencanaan Kinerja merupakan hasil kesepakatan Penasihat/Pegawai dengan atasan Penasihat/Pegawai yang dituangkan dalam Kontrak Kinerja; b. Penginputan dalam Aplikasi Manajemen Kinerja. Perencanaan Kinerja diinput oleh Penasihat/Pegawai secara elektronik dalam Aplikasi Manajemen Kinerja; c. Persetujuan Kontrak Kinerja. Penilai I dan Penilai II memberikan persetujuan atas perencanaan Kinerja yang telah diinput dalam Aplikasi Manajemen Kinerja; d. Pengisian Realisasi Hasil Kerja. Penasihat/Pegawai mengisi realisasi Hasil Kerja secara mandiri (self assessment) paling lama setiap 3 (tiga) bulan dalam Aplikasi Manajemen Kinerja; dan e. Penilaian. Penilai I dan Penilai II melakukan verifikasi dan memberikan penilaian atas realisasi Hasil Kerja dan melakukan input hasil penilaian dalam Aplikasi Manajemen Kinerja.
