Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN HASIL KERJA
(1) Penilaian Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diolah secara elektronik menggunakan Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja. (2) Dalam hal Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja mengalami gangguan teknis, perencanaan Kinerja, pengisian realisasi Hasil Kerja dan Penilaian Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Biro Sumber Daya Manusia. (3) Pelaksanaan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan persetujuan Biro Sumber Daya Manusia. (4) Dalam hal Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja belum cukup mengakomodir kebutuhan Penilaian Hasil Kerja, dilakukan sebagai berikut: a. dalam hal Pegawai menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas dan tidak dibebaskan dari tugas pekerjaan, maka perencanaan Kinerja, pengisian realisasi Hasil Kerja dan Penilaian Hasil Kerja di unit kerja baru dilakukan secara manual dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Biro Sumber Daya Manusia; dan/atau b. dalam hal Penilai Hasil Kerja berjumlah lebih dari satu, maka penilaian dapat dilakukan secara manual oleh masing-masing Penilai Hasil Kerja dengan mengisi formulir yang disediakan Biro Sumber Daya Manusia sehingga diperoleh nilai rata- rata Penilai I dan/atau nilai rata-rata Penilai II.
