Pasal 4
BAB 3 — PENILAIAN HASIL KERJA
(1) Penilaian Hasil Kerja didasarkan pada perencanaan Kinerja yang dituangkan dalam Kontrak Kinerja. (2) Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Perspektif, Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator), Indikator Kinerja (Performance Indicator), dan Target Kinerja. (3) Perspektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan pendekatan Balance Scorecard, yaitu: a. Perspektif Pemangku Kepentingan (Stakeholder) merupakan perspektif yang mengukur keberhasilan dalam meningkatkan kualitas jasa dan kualitas hubungan dengan pelanggan, baik pelanggan di internal maupun eksternal, yang berdampak kepada meningkatnya kepuasan pelanggan dan meningkatnya citra positif bagi Komisi; b. Perspektif Proses Internal merupakan perspektif yang mengukur peningkatan dan perbaikan dalam kualitas dan kecepatan proses internal, baik di tingkat individu, unit kerja maupun organisasi. Peningkatan dan perbaikan dalam proses bisnis, tata cara kerja, standard operating procedure untuk mencapai tujuan pada perspektif keuangan dan perspektif pemangku kepentingan; c. Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan merupakan perspektif yang mengukur perkembangan kompetensi baik kompetensi teknis maupun kompetensi perilaku, daya dukung teknologi informasi serta nilai-nilai dan budaya organisasi sehingga kemampuan individu, unit kerja
dan organisasi dapat mendukung pencapaian tujuan perspektif lainnya; dan/atau d. Perspektif Keuangan merupakan perspektif yang mengukur efektivitas dari segi keuangan, baik anggaran, biaya maupun manfaat timbal baliknya atas pengeluaran biaya bagi masyarakat sebagai stakeholder. (4) Perspektif yang dituangkan dalam Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas 2 (dua) Perspektif. (5) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak Kontrak Kinerja unit terkecil disahkan. (6) Penyesuaian, perubahan, atau penambahan Kontrak Kinerja dapat dilakukan dengan persetujuan atasan langsung dan diketahui Biro Sumber Daya Manusia, dilakukan paling lambat akhir triwulan ke-3.
