PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi...
Pasal 5
BAB 3 — PENILAIAN HASIL KERJA
Penyusunan Kontrak Kinerja bagi Pegawai yang pindah unit kerja dalam 1 (satu) Periode Kinerja, ditentukan sebagai berikut: a. Pegawai menyusun dan melaksanakan Kontrak Kinerja di unit kerja lama maupun di unit kerja baru, apabila masa kerja di unit kerja baru lebih dari 3 (tiga) bulan; dan b. Kontrak Kinerja di unit kerja yang memiliki masa kerja lebih lama dalam Periode Kinerja yang diinput dalam Aplikasi Manajemen Kinerja.
