PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi...
Pasal 3
BAB 2 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian Kinerja diberlakukan terhadap Penasihat dan Pegawai. (2) Penilaian Kinerja meliputi: a. Penilaian Hasil Kerja; dan b. Penilaian Kompetensi Perilaku. (3) Penilaian Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penilai Hasil Kerja. (4) (4) Penilaian Kompetensi Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Penilai Kompetensi Perilaku.
