PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi...
Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN BAGI PEGAWAI SPESIALIS MUDA YANG MENJALANI PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Bobot penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ditentukan sebagai berikut: a. 50% (lima puluh persen) nilai tugas pekerjaan (job assignment); dan b. 50% (lima puluh persen) nilai tugas akhir (final assignment). (2) Nilai Program Pengembangan Kompetensi Dasar diperoleh dari penghitungan nilai tugas pekerjaan (job assignment) dan nilai tugas akhir (final assignment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rumusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara manual oleh Biro Sumber Daya Manusia.
