Pasal 28
BAB 8 — PENILAIAN BAGI PEGAWAI SPESIALIS MUDA YANG MENJALANI PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Penilaian tugas pekerjaan (job assignment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, ditentukan sebagai berikut: a. penilai tugas pekerjaan (job assignment) adalah Mentor;
b. penilaian dilakukan terhadap hasil tugas pekerjaan (job assignment) yang dilakukan sesuai dengan pembagian tugas oleh Mentor setelah Pegawai melakukan pengamatan langsung pekerjaan dan mempelajari prosedur operasi baku (proses bisnis) di unit kerja sementara; dan c. penilaian tugas pekerjaan (job assignment) sebagaimana dimaksud pada huruf b mencakup 5 (lima) aspek yaitu:
- aspek kemampuan teknis pekerjaan, yaitu kemampuan dalam memahami pelaksanaan tugas secara menyeluruh serta mampu melaksanakan langkah-langkah yang berdampak terhadap kualitas kerja yang optimal;
- aspek waktu respon, yaitu kesigapan serta kesanggupan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan secara optimal bagi pencapaian target di unit kerja;
- aspek inisiatif, yaitu kemandirian serta kematangan dalam melaksanakan pekerjaan yang dapat dipantau dari cara mempersiapkan hingga melaksanakan tugas yang diberikan;
- aspek kerja sama, yaitu kemampuan dalam menjaga sinergitas dan kerja sama dalam melaksanakan pekerjaan di antara sesama Pegawai baik di unit kerjanya maupun dengan unit kerja lain; dan
- aspek ketaatan dan kepatuhan yaitu perilaku kesopanan dan kepatutan dalam pelaksanaan tugas pekerjaan serta ketaatan terhadap kewajiban dan larangan yang diatur dalam ketentuan Komisi. (2) Penilaian tugas akhir (final assignment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b ditentukan sebagai berikut:
a. penilai tugas akhir (final assignment) adalah dewan penguji yang berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang, salah satunya struktural yang bukan Mentor dari Pegawai yang bersangkutan; b. penilaian dilakukan terhadap laporan tugas akhir (final assignment) yang substansinya berupa penjelasan proses bisnis pada unit kerja tersebut atau usulan perbaikan/inovasi dari proses bisnis pada unit kerja tersebut; dan c. aspek penilaian laporan tugas akhir (final assignment) dinilai dari 4 (empat) aspek yang terdiri dari:
- aspek penguasaan materi, yaitu kemampuan untuk menjelaskan end to end bisnis proses unit kerja sementara serta mampu menjelaskan keterkaitannya dengan bisnis proses unit kerja lain;
- aspek orisinalitas, yaitu keaslian dari ide perbaikan bisnis proses/inovasi yang diajukan, serta kompleksitas ide;
- aspek applicable, yaitu peluang atau kemungkinan penerapan (implementasi) ide perbaikan bisnis proses/inovasi; serta
- aspek presentation skill, yaitu kemampuan menjelaskan usulan perbaikan bisnis proses/inovasi secara menarik, jelas dan dapat dimengerti. (3) Skala penilaian tugas pekerjaan (job assignment) dan tugas akhir (final assignment) yaitu 1-100 (satu sampai seratus). (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam formulir penilaian tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
