Pasal 27
BAB 8 — PENILAIAN BAGI PEGAWAI SPESIALIS MUDA YANG MENJALANI PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Ketentuan Penilaian Kinerja yang diatur dalam Bab I sampai dengan Bab VII Peraturan Komisi ini tidak diberlakukan bagi Pegawai Spesialis Muda 1 yang Menjalani Program Pengembangan Kompetensi Dasar. (2) Pegawai Spesialis Muda 1 yang Menjalani Program Pengembangan Kompetensi Dasar tidak berkewajiban untuk membuat Kontrak Kinerja. (3) Penilaian bagi Pegawai Spesialis Muda 1 yang Menjalani Program Pengembangan Kompetensi Dasar terdiri dari: a. penilaian tugas pekerjaan (job assignment); dan b. penilaian tugas akhir (final assignment). (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam masa orientasi di unit kerja sementara yang ditentukan oleh Biro Sumber Daya Manusia. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia dengan mempertimbangkan penilaian unit kerja sementara.
