Pasal 26
BAB 7 — HASIL AKHIR PENILAIAN KINERJA
(1) Proses validasi dilakukan terhadap Nilai Akhir oleh Direktur dan/atau Kepala Biro melalui rapat tingkat Deputi dan atau Sekretaris Jenderal yang dikoordinasikan oleh Biro Sumber Daya Manusia. (2) Apabila terdapat perubahan Nilai Akhir setelah proses validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai I wajib menyampaikan kepada Penasihat atau Pegawai yang bersangkutan. (3) Perubahan Nilai Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan penjelasan, keterangan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawab-kan. (4) Hasil akhir Penilaian Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. (5) Hasil akhir Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar untuk pengembangan, Pembinaan atau Coaching dan Pembimbingan atau Counseling, serta pemberian Insentif Penasihat dan/atau Pegawai sesuai dengan ketentuan Komisi.
(6) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kompetensi termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan karir.
