Pasal 25
BAB 6 — PENGHITUNGAN PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian Kinerja ditentukan berdasarkan penghitungan Penilaian Hasil Kerja dan Penilaian Kompetensi Perilaku yang bobotnya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. (2) Nilai Akhir diperoleh dari penghitungan nilai Hasil Kerja dan nilai Kompetensi Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rumusan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) Nilai Akhir dikonversi menjadi Nilai Kinerja dan Peringkat Kinerja yang ditentukan sebagai berikut: a. Nilai Akhir paling sedikit 4,5 (empat koma lima) dikonversi menjadi Nilai Kinerja A dengan Peringkat Kinerja Sangat Memuaskan; b. Nilai Akhir paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) sampai dengan kurang dari 4,5 (empat koma lima)
dikonversi menjadi Nilai Kinerja B dengan Peringkat Kinerja Memuaskan; c. Nilai Akhir paling sedikit 2,5 (dua koma lima) sampai dengan kurang dari 3,5 (tiga koma lima) dikonversi menjadi Nilai Kinerja C dengan Peringkat Kinerja Cukup Memuaskan; d. Nilai Akhir paling sedikit 2,0 (dua koma nol) sampai dengan kurang dari 2,5 (dua koma lima) dikonversi menjadi Nilai Kinerja D dengan Peringkat Kinerja Kurang Memuaskan; atau e. Nilai Akhir kurang dari 2,0 (dua koma nol) dikonversi menjadi Nilai Kinerja E dengan Peringkat Kinerja Tidak Memuaskan.
