Pasal 24
BAB 5 — PENILAI KINERJA
(1) Penilai Kompetensi Perilaku terdiri dari Penilai Atasan, Penilai Rekan Kerja, dan/atau Penilai Bawahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Penilai Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah personil yang sama dengan Penilai I dan Penilai II dalam Penilaian Hasil Kerja. (3) Penilai Rekan Kerja dan/atau Penilai Bawahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara acak dengan menggunakan Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja. (4) Pegawai yang dikecualikan sebagai Penilai Kompetensi Perilaku yaitu : a. Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar; dan b. Pegawai yang menjalani Program Pengembangan Kompetensi Dasar.
(5) Pemilihan dan penentuan Penilai Rekan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perbandingan 1 : 6 (satu banding enam) yang artinya untuk menentukan 1 (satu) orang Penilai Rekan Kerja harus dipilih dari paling sedikit 6 (enam) orang kandidat Penilai Rekan Kerja. (6) Pemilihan dan penentuan Penilai Bawahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan perbandingan 1 : 6 (satu banding enam) yang artinya untuk menentukan 1 (satu) orang Penilai Bawahan harus dipilih dari paling sedikit 6 (enam) orang kandidat Penilai Bawahan. (7) Pemilihan kandidat Penilai Rekan Kerja dan atau kandidat Penilai Bawahan dapat diambil berdasarkan pada kesamaan unit kerja mulai dari Biro, Direktorat, Sekretariat Jenderal, atau Kedeputian.
