PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi...
Pasal 23
BAB 5 — PENILAI KINERJA
(1) Penilai Hasil Kerja terdiri dari Penilai I dan Penilai II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Penilai Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonfirmasi oleh Biro Sumber Daya Manusia kepada unit kerja masing-masing.
