PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi...
Pasal 22
BAB 4 — PENILAIAN KOMPETENSI PERILAKU
Penilaian Kompetensi Perilaku bagi Pegawai ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, ditentukan sebagai berikut: a. apabila tidak dibebaskan dari jabatan definitif, maka Penilaian Kompetensi Perilaku dilakukan oleh Penilai Kompetensi Perilaku di unit kerja definitif dalam Periode Penilaian Kinerja; atau b. apabila dibebaskan dari jabatan definitif, Penilaian Kompetensi Perilaku dilakukan oleh Penilai Kompetensi Perilaku di unit kerja penugasan.
