PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi...
Pasal 21
BAB 4 — PENILAIAN KOMPETENSI PERILAKU
Penilaian Kompetensi Perilaku bagi Pegawai yang pindah unit kerja dalam 1 (satu) Periode Kinerja, ditentukan sebagai berikut: a. Penilaian Kompetensi Perilaku dilakukan oleh Penilai Kompetensi Perilaku di unit kerja yang memiliki masa kerja paling lama dalam Periode Penilaian Kinerja; dan b. Pegawai yang berpindah unit kerja berkewajiban melaporkan kepada Biro Sumber Daya Manusia untuk dilakukan penyesuaian pada Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja.
