Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN BAGI PEGAWAI SPESIALIS MUDA YANG MENJALANI PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Penilaian Kinerja bagi Pegawai Spesialis Muda 1 yang sedang menjalani Program Pengembangan Kompetensi Lanjutan I, terdiri atas: a. Penilaian Hasil Kerja; dan b. Penilaian Kompetensi Perilaku. (2) Penilaian Hasil Kerja sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan realisasi pencapaian Hasil Kerja dalam Periode Kinerja terhitung sejak Pegawai Spesialis Muda 1 dinyatakan lulus dari Program Pengembangan Kompetensi Dasar. (3) Ketentuan Penilaian Kinerja yang diatur dalam Bab I sampai dengan Bab VII Peraturan Komisi ini diberlakukan pula terhadap Penilaian Hasil Kerja bagi Pegawai Spesialis Muda 1 yang sedang menjalani
Program Pengembangan Kompetensi Lanjutan I, kecuali yang mengatur penilaian dalam hal perpindahan unit kerja, Tugas Belajar, dan penilaian bagi Pelaksana Tugas.
