Pasal 17
BAB 4 — PENILAIAN KOMPETENSI PERILAKU
(1) Penilaian Kompetensi Perilaku bagi Penasihat dan/atau Pegawai untuk masing-masing Penilai Kompetensi Perilaku, ditentukan sebagai berikut: a. bagi Penasihat dan/atau Pegawai yang tidak memiliki Penilai Bawahan, dihitung bobot penilaian Penilai Atasan dan Penilai Rekan Kerja; dan b. bagi Pegawai yang memiliki Penilai Bawahan, maka dihitung bobot penilaian untuk Penilai Atasan, Penilai Rekan Kerja, dan Penilai Bawahan. (2) Bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. (3) Dalam hal Penilai Atasan, Penilai Rekan Kerja dan atau Penilai Bawahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih dari 1 (satu) maka jumlah nilai dari masing-masing kategori Penilai Kompetensi Perilaku dihitung rata-rata dikalikan bobot Penilaian Kompetensi Perilaku untuk masing-masing kategori melalui Aplikasi Manajemen Kinerja. (3) Penilai Kompetensi Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagaimana perincian yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
