PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi...
Pasal 16
BAB 4 — PENILAIAN KOMPETENSI PERILAKU
(1) Penilaian Kompetensi Perilaku dilakukan dengan pendekatan penilaian berbasis 3600 (tiga ratus enam puluh derajat) atau multi rater assessment yang menekankan objektivitas penilaian oleh lebih dari 2 (dua) Penilai. (2) Indikator Penilaian Kompetensi Perilaku meliputi beberapa kompetensi, yaitu: a. Kompetensi inti yang terdiri atas :
- Kompetensi dorongan berprestasi;
- Kompetensi integritas;
- Kompetensi kerja sama tim; dan
- Kompetensi komitmen organisasi; b. Kompetensi umum terdiri atas :
- Kompetensi inisiatif;
- Kompetensi kepedulian terhadap keteraturan dan kualitas;
- Kompetensi komunikasi;
- Kompetensi pemikiran analitis; dan
- Kompetensi perencanaan dan pengorganisasian;
c. Kompetensi kepemimpinan, terdiri atas :
- Kompetensi kepemimpinan tim;
- Kompetensi mengembangkan orang lain;
- Kompetensi orientasi strategis; dan
- Kompetensi pengambilan keputusan; d. Kompetensi spesifik fungsi yaitu kompetensi orientasi pelayanan. (3) Kompetensi spesifik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat diubah dan/atau ditambah berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal. (4) Kompetensi Perilaku yang harus dipenuhi oleh Penasihat dan/atau Pegawai ditentukan sebagai berikut: a. Kompetensi Perilaku bagi Penasihat yaitu kompetensi inti, kompetensi umum dan kompetensi kepemimpinan khususnya kompetensi mengembangkan orang lain dan kompetensi orientasi strategis; b. Kompetensi Perilaku bagi Pegawai dalam rumpun jabatan Struktural yaitu kompetensi inti, kompetensi umum, dan kompetensi kepemimpinan; c. Kompetensi Perilaku bagi Pegawai dalam rumpun jabatan Spesialis yaitu kompetensi inti, kompetensi umum, kompetensi kepemimpinan khususnya kompetensi kepemimpinan tim dan/atau kompetensi spesifik fungsi; dan d. Kompetensi Perilaku bagi Pegawai dalam rumpun jabatan Administrasi yaitu kompetensi inti, kompetensi umum, dan kompetensi spesifik fungsi. (5) Kompetensi Perilaku bagi Penasihat dan/atau Pegawai berpedoman pada ketentuan Komisi tentang Kompetensi Perilaku.
