PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi...
Pasal 15
BAB 3 — PENILAIAN HASIL KERJA
(1) Penyusunan dan pembuatan Kontrak Kerja di unit kerja baru bagi Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikecualikan apabila penunjukan Pelaksana
Tugas dilakukan setelah Kontrak Kinerja ditandatangani oleh pejabat definitif. (2 Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melanjutkan Kontrak Kinerja yang telah disepakati sebelumnya. (3) Penilaian Hasil Kerja bagi Pelaksana Tugas digunakan untuk menentukan Insentif sebagaimana ketentuan Komisi tentang pemberian Insentif bagi Pelaksana Tugas.
