Pasal 18
BAB 4 — PENILAIAN KOMPETENSI PERILAKU
(1) Nilai dalam Penilaian Kompetensi Perilaku, ditentukan sebagai berikut: a. nilai 5 (lima), diberikan kepada Penasihat dan/atau Pegawai yang secara konsisten mendemonstrasikan perilaku yang ditargetkan dan beberapa kali terlihat
mendemonstrasikan perilaku yang melebihi perilaku yang ditargetkan, atau semua orang yang berinteraksi dengannya pasti melihat perilaku ini pada dirinya dan seringkali melebihi dari yang ditargetkan; b. nilai 4 (empat), diberikan kepada Penasihat dan/atau Pegawai yang secara konsisten mendemonstrasikan perilaku yang ditargetkan, atau konsisten dalam segala situasi, waktu, dan dengan setiap orang tanpa pengecualian; c. nilai 3 (tiga), diberikan kepada Penasihat dan/atau Pegawai yang sudah menunjukkan upaya untuk mendemonstrasikan perilaku yang ditargetkan dengan mandiri, namun belum sepenuhnya konsisten, dalam arti masih menyesuaikan dengan keadaan, situasi, waktu, dan pihak yang ditemui, atau alasan untuk tidak mendemonstrasikan perilaku yang ditargetkan lebih karena faktor luar dan bukan karena tidak adanya motivasi atau kesadaran diri; d. nilai 2 (dua), diberikan kepada Penasihat dan/atau Pegawai yang terlihat hanya beberapa kali saja mendemonstrasikan perilaku yang ditargetkan atau didemonstrasikan hanya jika merasa butuh atau ada pertimbangan lain, namun jika diingatkan masih memiliki kemauan untuk mendemonstrasikan perilaku yang ditargetkan, terlihat membutuhkan pengembangan atau arahan atau bimbingan untuk bisa mendemonstrasikan perilaku; atau e. nilai 1 (satu), diberikan kepada Penasihat dan/atau Pegawai yang tidak sama sekali mendemonstrasikan perilaku yang ditargetkan, atau seringkali diingatkan namun tidak memperlihatkan adanya perubahan atau kemajuan, atau membutuhkan pengembangan segera.
(2) Penilaian Kompetensi Perilaku dilakukan berdasarkan Penghitungan Penilaian Kompetensi Perilaku dengan tahapan sebagai berikut: a. Penilai Kompetensi Perilaku dipilih secara acak dengan menggunakan Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja; b. Penilai Kompetensi Perilaku melakukan penilaian terhadap Penasihat dan/atau Pegawai secara elektronik menggunakan Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja; dan c. Penilaian Kompetensi Perilaku diproses dan diolah dalam Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja. (3) Penghitungan Penilaian Kompetensi Perilaku dilakukan berdasarkan data yang diinput dalam Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dengan rumusan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Prosedur dan petunjuk teknis Penilaian Kompetensi Perilaku diatur dalam prosedur dan petunjuk teknis yang dibuat oleh Biro Sumber Daya Manusia.
