PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Ketua DPP mengundang seluruh anggota DPP paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat Musyawarah. (2) Dalam hal Rapat Musyawarah membahas mutasi pegawai, Ketua DPP dapat mengundang atasan Pegawai yang akan dimutasi untuk memperoleh pertimbangan mengenai kompetensi, kinerja ataupun hal-hal lain yang terkait dengan mutasi jabatan. (3) Ketua DPP memimpin Rapat Musyawarah yang dihadiri paling sedikit oleh 7 (tujuh) anggota DPP. (4) Apabila Ketua DPP berhalangan hadir maka pimpinan Rapat Musyawarah dipilih dari anggota DPP yang hadir. (5) Apabila anggota DPP menjadi Terperiksa maka Rapat Musyawarah dilaksanakan tanpa dihadiri anggota DPP tersebut.
