PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Rekomendasi kepada Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c merupakan hasil Rapat Musyawarah. (2) Rapat Musyawarah dilakukan berdasarkan permintaan kepada Ketua DPP dari: a. Pimpinan; b. Sekretaris Jenderal; atau c. Anggota DPP.
