Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Hasil Rapat Musyawarah diperoleh secara mufakat. (2) Apabila tidak tercapai mufakat maka hasil Rapat Musyawarah diambil berdasarkan suara terbanyak dari
anggota DPP yang hadir. (3) Apabila Rapat Musyawarah tidak dapat memperoleh suara terbanyak maka Ketua DPP dapat membuat Hasil Rapat Musyawarah dengan mempertimbangkan pendapat dari anggota DPP. (4) Hasil Rapat Musyawarah bersifat rahasia dan hanya disampaikan kepada Pimpinan melalui Ketua DPP. (5) Penyampaian rekomendasi dilaksanakan secara tertulis dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat Musyawarah selesai dilaksanakan. (6) Dalam pelaksanaan Rapat Musyawarah, Ketua DPP dapat menunjuk paling banyak 2 (dua) orang pegawai untuk membantu Sekretaris DPP menyusun notulensi dan membantu kelancaran Rapat Musyawarah.
