PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Susunan keanggotaan DPP sebagai berikut : a. Ketua merangkap anggota : Sekretaris Jenderal; b. Sekretaris merangkap anggota: Kepala Biro Sumber Daya Manusia; c. Anggota :
- Tim Penasihat;
- Seluruh Deputi;
- Kepala Biro Hukum;
- Direktur Pengawasan Internal; dan 5) Perwakilan Wadah Pegawai. (2) Susunan keanggotaan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku karena jabatannya (ex officio). (3) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan karena berhalangan tetap pada susunan keanggotaan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka keanggotaan DPP dapat digantikan oleh pelaksana tugas jabatan tersebut pada ayat (1).
