PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, DPP berasaskan pada :
a. independensi, yang berarti DPP dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari pengaruh dan kekuasaan manapun; b. akuntabilitas, yang berarti DPP dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus memperoleh hasil akhir yang dapat dipertanggungjawabkan kepada KPK sesuai dengan peraturan yang berlaku; c. proporsionalitas, yang berarti DPP dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mengutamakan keseimbangan antara kewajiban dan hak Pegawai; dan d. kepastian hukum, yang berarti DPP dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, keadilan, dan kepatutan dalam setiap keputusan/kebijakan.
