Pasal 6
BAB 3 — TUGAS
(1) DPP mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan yang berkaitan dengan hubungan kepegawaian KPK, meliputi: a. penyelesaian permasalahan kepegawaian antar Insan KPK yang tidak dapat diselesaikan setelah melebihi 2 (dua) bulan sejak diadukan oleh pihak terkait kepada atasan langsungnya atau kepada Direktorat Pengawasan Internal; b. pemeriksaan perkara Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat; dan c. mutasi Pegawai yang tidak melalui mekanisme seleksi. (2) Pemberian rekomendasi kepada Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berdasarkan permintaan Pimpinan atau inisiatif DPP. (3) Pemberian rekomendasi kepada Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib berdasarkan permintaan Pimpinan. (4) Pemberian rekomendasi kepada Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib berdasarkan permintaan Biro Sumber Daya Manusia melalui Sekretaris Jenderal.
