PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal dugaan pelanggaran berat dilakukan oleh Penasihat maka proses pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Sidang DPP. (2) Tata kerja Majelis Sidang DPP yang memeriksa Penasihat dilakukan sebagaimana Tata Kerja Majelis Sidang DPP yang diatur di dalam Peraturan Komisi ini.
