PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 31
BAB 5 — PUTUSAN MAJELIS SIDANG DPP
(1) Ketua DPP menyampaikan rekomendasi secara tertulis kepada Pimpinan berdasarkan Keputusan Majelis Sidang DPP paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Putusan dibacakan. (2) Dalam hal rekomendasi Ketua DPP menyatakan terbukti adanya pelanggaran berat yang dilakukan Terperiksa, Ketua DPP meminta kepada Pimpinan untuk menindaklanjuti rekomendasi DPP paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak rekomendasi disampaikan.
