PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 30
BAB 5 — PUTUSAN MAJELIS SIDANG DPP
(1) Pengambilan Putusan Sidang Majelis DPP dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Majelis Sidang DPP
untuk mencapai mufakat. (2) Putusan Majelis Sidang DPP memuat: a. identitas Terperiksa; b. uraian perbuatan yang dituduhkan kepada Terperiksa disertai dengan dasar-dasar pertimbangan dan pasal-pasal yang dituduhkan; c. alasan meringankan dan memberatkan; d. rekomendasi Sidang Majelis DPP:
- dalam hal perbuatan yang dituduhkan kepada Terperiksa terbukti maka Terperiksa dijatuhi hukuman berat;
- dalam hal perbuatan yang dituduhkan kepada Terperiksa tidak terbukti, maka Terperiksa harus dinyatakan tidak bersalah dan hak- haknya dipulihkan; atau 3) dalam hal perbuatan yang dituduhkan kepada Terperiksa terbukti namun merupakan pelanggaran ringan atau sedang, maka Majelis DPP merekomendasikan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Putusan dibacakan dalam persidangan baik dihadiri maupun tanpa dihadiri oleh Pemeriksa atau Terperiksa/ Pendamping; dan (4) Salinan Putusan Majelis Sidang DPP disampaikan oleh Panitera kepada Ketua DPP.
