PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 29
BAB 4 — PEMERIKSAAN DALAM SIDANG DPP
(1) Dalam hal pemeriksaan Sidang sudah selesai, Pemeriksa menyampaikan tuntutan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. (2) Terperiksa/Pendamping berhak untuk menyampaikan pembelaan baik lisan maupun tertulis. (3) Setelah penyampaian pembelaan dari Terperiksa/Pendamping, Ketua Majelis Sidang DPP menyatakan bahwa Sidang Majelis DPP ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Sidang DPP bermusyawarah untuk menjatuhkan Putusan.
