PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 26
BAB 4 — PEMERIKSAAN DALAM SIDANG DPP
(1) Ketua Majelis Sidang DPP memberikan kesempatan kepada Pemeriksa dan Terperiksa/Pendamping untuk mengajukan bukti dan saksi/ahli yang relevan secara bergantian. (2) Pemanggilan terhadap saksi yang dihadirkan Pemeriksa dilakukan dalam waktu 2 (dua) hari sebelum hari sidang.
