Pasal 27
BAB 4 — PEMERIKSAAN DALAM SIDANG DPP
(1) Ketua Majelis Sidang DPP memanggil saksi/ahli ke dalam ruang sidang yang dihadirkan oleh Pemeriksa atau Terperiksa/Pendamping.
(2) Sebelum diperiksa, saksi/ahli wajib mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinan masing-masing bahwa ia akan menerangkan yang sebenar-benarnya. (4) Majelis Sidang DPP, Pemeriksa, dan Terperiksa/ Pendamping dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi/ahli setelah memperoleh ijin dari Ketua Majelis Sidang DPP. (5) Setelah saksi/ahli memberikan keterangan, Ketua Majelis Sidang DPP memberikan kesempatan kepada Pemeriksa atau Terperiksa/Pendamping untuk menanggapi keterangan saksi/ahli tersebut. (6) Setelah Saksi/Ahli selesai memberikan keterangan, Ketua Majelis Sidang DPP memerintahkan Saksi/Ahli untuk meninggalkan ruang sidang.
