PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 25
BAB 4 — PEMERIKSAAN DALAM SIDANG DPP
(1) Ketua Majelis Sidang DPP wajib memberi kesempatan kepada Terperiksa atau Pendamping menanggapi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3). (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara lisan maupun tertulis. (3) Hasil pemeriksaan Direktorat PI dan Tanggapan dari Terperiksa wajib dipertimbangkan oleh Majelis Sidang DPP.
