Pasal 24
BAB 4 — PEMERIKSAAN DALAM SIDANG DPP
(1) Pada permulaan Sidang Majelis DPP, Ketua Majelis Sidang DPP memerintahkan Direktorat PI untuk memanggil Terperiksa memasuki ruang Sidang.
(2) Ketua Majelis Sidang DPP membuka Sidang Majelis DPP dan menyatakan persidangan dilaksanakan secara tertutup. (3) Ketua Majelis Sidang DPP menanyakan identitas lengkap Terperiksa dan Pendamping, selanjutnya memerintahkan Pemeriksa untuk membacakan Hasil Pemeriksaan terhadap Terperiksa. (4) Setelah Hasil Pemeriksaan selesai dibacakan, Pemeriksa tidak diperbolehkan mencabut Hasil Pemeriksaan atau mengundurkan diri dari persidangan. (5) Apabila Pemeriksa mencabut Hasil Pemeriksaan atau mengundurkan diri dari persidangan, maka persidangan dihentikan dan Terperiksa dinyatakan tidak bersalah.
