Pasal 23
BAB 4 — PEMERIKSAAN DALAM SIDANG DPP
(1 Majelis Sidang DPP MENETAPKAN hari sidang 3 (tiga) hari kerja setelah memperoleh laporan hasil pemeriksaan dan memerintahkan Panitera untuk memanggil Direktorat PI dan Terperiksa untuk hadir di Sidang Majelis DPP. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis melalui surat atau surat elektronik (surel) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari Sidang dengan melampirkan laporan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran berat. (3) Apabila Terperiksa tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah maka Terperiksa dipanggil untuk kedua kalinya. (4) Apabila Terperiksa tetap tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan kedua maka Majelis Sidang DPP dapat melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terperiksa. (5) Selama proses persidangan dapat dilakukan perekaman, baik secara audio maupun visual.
