PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 22
BAB 4 — PEMERIKSAAN DALAM SIDANG DPP
(1) Majelis Sidang DPP wajib mengambil Keputusan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak penetapan hari sidang. (2) Dalam hal jangka waktu yang diatur pada ayat (1) belum dapat diselesaikan maka dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Majelis Sidang DPP dapat mengambil keputusan tanpa kehadiran Terperiksa.
