PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 21
BAB 4 — PEMERIKSAAN DALAM SIDANG DPP
(1) Dalam hal jumlah anggota DPP tidak cukup untuk membentuk Majelis Sidang DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) maka anggota Majelis Sidang DPP dapat berasal dari Direktur atau Kepala Biro selain anggota DPP. (2) Anggota Majelis Sidang DPP selain anggota DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua DPP berdasarkan hasil Rapat Musyawarah.
