PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 20
BAB 4 — PEMERIKSAAN DALAM SIDANG DPP
(1) DPP membentuk Majelis Sidang DPP yang berasal dari anggota DPP dan Paniteranya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah adanya rekomendasi Rapat Musyawarah DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c. (2) Anggota DPP dilarang menjadi Majelis DPP apabila : a. menjabat sebagai Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; b. menjabat sebagai Direktur PI; c. menjadi saksi/ahli dalam perkara yang diperiksa; d. memiliki hubungan kerja sebagai atasan atau bawahan dengan Pegawai yang diperiksa; atau e. menjadi Pendamping Terperiksa.
