PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 19
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Dalam melakukan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) huruf c,
Terperiksa dapat melakukan pembelaan sendiri atau didampingi oleh Pegawai lainnya. (2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai KPK lainnya.
