PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 18
BAB 3 — TATA KERJA
Panitera Sidang Majelis DPP ditunjuk dari Kepala Bagian/Kepala Sekretariat atau Pegawai Fungsional dengan Tingkat Jabatan Madya/Utama yang bergelar Sarjana Hukum.
