PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 17
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Terperiksa berhak untuk: a. meminta agar pemeriksaan perkaranya cepat diselesaikan; b. mendapat pendampingan; c. melakukan pembelaan; d. mengajukan bukti; e. mengajukan saksi dan/atau ahli; dan f. meminta kepada Majelis DPP agar memerintahkan Pegawai, Penasihat, dan/atau menghadirkan Pimpinan dan pihak lainnya untuk menyerahkan surat, dokumen/data atau memberikan keterangan yang terkait dengan perkara yang diperiksa. (2) Terperiksa berkewajiban untuk: a. memenuhi panggilan Majelis DPP; b. memberikan surat atau dokumen/data yang terkait dengan perkara yang diminta oleh Majelis DPP; dan c. berlaku sopan dan mematuhi semua perintah Majelis DPP.
