PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 14
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan setelah Terperiksa: a. mengakui perbuatan yang disangkakan dalam Rapat Musyawarah; dan b. bersedia untuk tidak mempergunakan hak-haknya sebagai Terperiksa. (2) Rekomendasi yang disampaikan DPP memuat jenis hukuman yang akan dijatuhkan kepada Pegawai yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat. (3) Pengurangan jenis hukuman dapat diberikan kepada Terperiksa apabila: a. mengakui perbuatan yang disangkakan; dan/atau b. mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.
