Pasal 15
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan melalui Sidang Majelis DPP.
(2) Susunan Majelis DPP dan Panitera Sidang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua DPP. (3) Majelis DPP berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Anggota yang salah satunya berasal dari Perwakilan WP. (4) Apabila Perwakilan WP menolak untuk menjadi Majelis DPP, maka anggota DPP lain menggantikan kedudukan dalam Majelis DPP. (5) Panitera Sidang berjumlah 2 (dua) orang yang bertugas secara bergantian. (6) Panitera bertugas mencatat dan mendokumentasikan seluruh proses persidangan, membuat hasil keputusan Majelis DPP, dan membantu kelancaran jalannya persidangan. (7) Persidangan dilaksanakan secara tertutup dan hanya dapat dihadiri oleh Pimpinan atau anggota DPP yang tidak menjadi Majelis DPP.
