PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
Apabila Rapat Musyawarah memberi rekomendasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a maka rekomendasi berisi: a. menghentikan proses pemeriksaan karena perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai yang bersangkutan bukan suatu pelanggaran; atau b. menindaklanjuti hasil pemeriksaan Direktorat PI kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan apabila hasil pemeriksaan merupakan pelanggaran ringan atau sedang.
