PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Dalam hal Pimpinan memerintahkan DPP untuk memeriksa dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Pegawai, DPP dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan melalui Rapat Musyawarah untuk memberikan rekomendasi kepada Pimpinan. (2) Rekomendasi Rapat Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penghentian pemeriksaan karena tidak terdapat cukup bukti permulaan telah terjadi pelanggaran berat; b. penyelesaian kasus pelanggaran berat dilakukan di luar mekanisme Sidang Majelis DPP; atau c. pemeriksaan dilanjutkan ke Majelis Sidang DPP.
