Pasal 8
BAB 5 — TINGKAT PELANGGARAN DISIPLIN
Pegawai dan Penasihat dapat dikenakan Pelanggaran Disiplin Berat apabila: a. melakukan pengulangan atas Pelanggaran Disiplin Sedang; b. terlambat masuk atau pulang sebelum waktu kerja berakhir 7 (tujuh) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan dan/atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; c. tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari secara berturut- turut atau 7 (tujuh) hari tidak berturut-turut dalam kurun waktu 1 (satu) bulan tanpa alasan dan/atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; d. tidak mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam melaksanakan tugas patut diduga memiliki hubungan Afiliasi sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam penanganan perkara oleh KPK; e. melakukan kegiatan dengan pihak lainnya baik secara langsung atau tidak langsung sehingga menimbulkan benturan kepentingan dalam kedudukannya sebagai Pegawai atau Penasihat KPK; f. menyalahgunakan dan/atau menghilangkan senjata api milik KPK yang dikuasakan kepada Pegawai atau Penasihat; g. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimilikinya dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi Pegawai atau Penasihat; h. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan terperiksa/tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui oleh Pegawai atau Penasihat yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan atas sepengetahuan atasan langsung atau Pimpinan;
i. menyalahgunakan ID Card, surat perintah tugas ataupun bukti kepegawaian lainnya untuk melakukan pemerasan, perbuatan curang atau penipuan yang merugikan pihak lain; j. menerima penghasilan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan fungsi KPK; k. bertindak selaku perantara untuk mendapatkan pekerjaan/pesanan dari KPK atau Kementerian Lembaga atau Organisasi Pemerintah; l. menyembunyikan, mengubah, memindahtangankan, menghancurkan, merusak catatan atau dokumen milik KPK kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas; m. menggunakan fasilitas, barang atau dokumen milik KPK, untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain sehingga menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas dan/atau menambah beban anggaran dari yang seharusnya dibayarkan oleh KPK; n. menyampaikan data dan/atau informasi yang diketahui, didengar atau diperoleh terutama terkait tugas-tugas KPK yang wajib dirahasiakan, kepada pihak media atau pihak lain yang tidak berhak; o. tidak melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud Peraturan KPK tentang pelaporan gratifikasi; p. memasuki tempat hiburan dan/atau tempat lainnya yang dapat mencemarkan kehormatan martabat Pegawai atau Penasihat KPK, kecuali dalam rangka melaksanakan penugasan dari KPK; q. melakukan pelecehan seksual dan tindakan asusila lainnya; r. memukul, menganiaya, mengancam atau melakukan tindak kekerasan verbal maupun fisik kepada atasan/bawahan/sesama Pegawai KPK; dan s. melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku selama menjadi Pegawai atau Penasihat KPK kecuali tindak pidana ringan.
